FaktaSeleb. com- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ataupun Bharada E menolak kesaksian asisten rumah tangga( ART) Ferdy Sambo, Susi, di persidangan. Bharada E juga menguraikan bantahannya.
Mulanya, Susi, yang didatangkan selaku saksi dalam permasalahan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan tersangka Eliezer, sudah selesai memberikan kesaksian. Bharada Eliezer setelah itu menyebut penjelasan Susi itu banyak bohongnya.
” Mohon izin, Yang Mulia, buat penjelasan dari Saudara Saksi banyak yang bohongnya,” kata Eliezer dikala persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin( 31/ 10/ 2022).
Kebohongan yang pertama, kata Eliezer, Susi berkata kalau dirinya menegur Yosua yang tengah mengangkut badan Putri Candrawathi dikala terbaring di kursi. Sementara itu, kata Eliezer, tidak ada dirinya mengatakan semacam itu. Tetapi, Eliezer mengakui memanglah melihat Yosua.
” Untuk yang pertama, waktu di tanggal 4 itu waktu yang katanya terdapat pelecehan,” kata Eliezer.
” Saudara Yosua mengangkat Putri?” tanya hakim.
” Benar, Yang Mulia, serta itu memanglah aku lihat, tetapi di sana Saudara Saksi menarangkan kalau aku berkata jangan gitulah, Bang, berkata pada Yosua, sementara itu itu tidak benar, aku tidak sempat berkata semacam itu,” ungkap Eliezer.
” Tetapi Kerabat lihat?” tanya hakim.
” Aku melihat, Yang Mulia,” jawab Eliezer.
Eliezer pula membantah kesaksian Susi yang menyebut Ferdy Sambo kerap berada di rumah Saguling, Duren 3. Eliezer menyebut Ferdy Sambo malah kerap berada di rumah di Bangka, bukan di Duren 3.
” Sesuai kenyataannya, Saudara FS( Ferdy Sambo) ini lebih sering di Jalan Bangka, buat Sabtu Pekan aja baru balik ke Saguling,” kata Eliezer.
Eliezer berkata rumah Saguling pula tidak sempat digunakan buat isolasi mandiri. Eliezer menyebut Ferdy Sambo serta keluarga dikala terpapar Corona menempuh isolasi mandiri di rumah di Bangka.
” Mohon izin, Yang Mulia, beberapa waktu lalu, beberapa bulan lalu, Saudara FS terserang terpapar COVID- 19 sehabis aku terserang COVID serta ada beberapa ajudan yang terserang COVID kemudian sehabis itu Saudara FS kena COVID pula,” kata Eliezer.
” Buat isolasinya dilaksanakan di kediaman Bangka, Yang Mulia, sehabis Saudara FS terserang COVID, sehabis itu anaknya wanita yang Datia terserang COVID pula serta isolasinya pula di Jalan Bangka serta tidak sempat ada isolasi di Duren 3,” sambungnya.
Eliezer menyebut Yosua pula mempunyai kamar di Saguling. Kamar itu, kata Eliezer, berisi beberapa barang kepunyaan Yosua.
” Serta buat saudara almarhum tadi kan Saudara Saksi berkata kalau saudara almarhum tidak mempunyai kamar di Saguling, aku mau membantah, Yang Mulia, sebab saudara almarhum memanglah mempunyai kamar di Saguling sebab di sana memang di sana benda almarhum semua,” ucapnya.
Kemudian yang terakhir, Eliezer mengaku heran atas kesaksian Susi yang menyebut tidak tahu- menahu Mengenai senjata laras panjang. Karena, bagi Eliezer, Susi tentu mengenali soal senjata laras panjang itu yang ukurannya lumayan besar.
” Dan yang, ada lagi senpi laras panjang tadi ditanya jaksa apakah saudara saksi ini melihat, bagi aku saudara saksi melihat sebab jelas banget lumayan besar, Yang Mulia, serta di mobil kan kita hanya berempat orang, dan tentu tampak jelas,” kata Eliezer.
Soal pakaian yang sama yang dipakai dengan Susi hari ini, Eliezer menyebut bajunya kotor. Sebab seperti itu ia mengenakan pakaian putih yang kebetulan sama dengan Susi.
” Tadi aku mau menjawab dari jaksa tentang permasalahan pakaian, yang satunya kotor,” ucapnya.
Lebih dahulu, Bharada E didakwa bersama- sama dengan Ferdy Sambo melaksanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer diucap dengan sadar serta tanpa ragu menembak Yosua.
” Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, serta ikut dan melakukan perbuatan, dengan terencana dan dengan rencana terlebih dulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa dikala membacakan pesan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan( PN Jaksel), Selasa( 18/ 10).
Dalam masalah ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.