
Viralkansaja.com – Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan dengan menolak gugatan yang berkaitan nikah beda agama dalam sidang yang digelar pada hari Selasa, 31 Januari 2023. MK berpedoman dengan Undang-Undang Perkawinan, untuk mengambil keputusan ini.
Selain itu, MK memiliki kesimpulan jika pernikahan beda agama tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Keputusan tersebut dibacakan oleh Anwar Usman, yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan tersebut.
Melalui Hakim Wahiduddin Adams, MK juga menyebut tidak ada unsur urgensi dan perubahan keadaan dan kondisi terkait persoalan konstitusionalitas keabsahan dan pencatatan perkawinan.
“MK tetap pada pendiriannya, terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya. Serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tutur Wahiduddin.
“Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum. Ini sebagaimana dijamin oleh pasal 29 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 28I ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28B ayat 1 serta Pasal 28D ayat 1 UUD1945,” pungkas Wahiduddin.