viralkansaja.com – Sehabis lebih dari satu tahun berseteru dengan Nicholas Sean, akhirnya Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara. Sebelumnya, ia lebih dahulu memanglah dilaporkan Nicholas Sean atas tuduhan pencemaran nama baik, karena ia telah menuding putra Basuki Tjahaja Purnama tersebut menganiaya dirinya.
Dikutip dari TribunSeleb, Jumat (25/11/2022), tuntutan atas Ayu Thalia ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Universal (JPU) di Majelis hukum Negara Jakarta Utara.
Ahmad Ramzy yang ialah pengacara Nicholas Sean juga membagikan asumsi atas tuntutan jaksa kepada Ayu Thalia ini.
Ahmad Ramzy sebut kliennya mengapresiasi tuntutan JPU tersebut.
“Kami mengapresiasi tuntutan yang sudah dinyatakan jaksa penuntut universal kepada Ayu Thalia.”
“Jaksa sudah menuntut cocok dengan fakta-fakta di sidang,” kata Ramzy.
Ramzy percaya, majelis hakim dapat berlaku adil serta menjatuhi hukuman cocok dengan tuntutan.
“Sean sangat mengapresiasi tuntutan jaksa.”
“Kami yakin majelis hakim dapat berlaku adil serta menjatuhi hukuman cocok dengan tuntutan,” ungkap Ramzy.
Sedangkan itu, kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, memperhitungkan tuntutan terhadap kliennya sah- sah saja.
Tetapi grupnya bakal mempersiapkan nota pembelaan ataupun pleidoi yang hendak dibacakan di muka sidang pada 1 Desember 2022.
Dikutip dari postingan Grid. ID lebih dahulu, Jumat (25/11/2022), permasalahan ini bermula dikala Ayu Thalia memberi tahu Nicholas Sean ke polisi pada 28 Agustus 2021.
Perempuan tersebut menuding Sean sudah mendorongnya dari mobil sehingga jatuh serta terluka.
Sehabis laporan ini viral, Sean juga jadi sasaran hujatan publik.
Seakan tidak terima, putra Ahok tersebut berputar memberi tahu Ayu Thalia ke Polres Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas pencemaran nama baik.
Saat sebelum formal memberi tahu, Sean membagikan ultimatum pada Ayu Thalia buat memohon maaf dalam waktu 1×24 jam.
Tetapi, Ayu tidak melaksanakannya sehingga Sean memutuskan buat memberi tahu Ayu ke polisi.
Pada 4 Desember 2021, polisi menghentikan permasalahan dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu sebab tuduhannya tidak teruji.
“Sebab tidak teruji kita kan cek seluruhnya.”
“Saksi setelah itu fakta seluruh berbagai tidak teruji.”
“Ya telah, berakhir. Menyudahi,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
Sedangkan itu, permasalahan pencemaran nama baik yang menjerat Ayu Thalia masih terus berjalan sampai kesimpulannya pada 19 Januari 2022 Ayu diresmikan selaku terdakwa.
Dalam sidang pada Juni kemudian, Ayu Thalia pernah mengaku kalau dirinya sempat menjalakan ikatan istimewa dengan Sean yang saat ini berupaya memenjarakannya.
“Aku keberatan, sebab setahu aku jika cocok dengan apa yang korban saksi omongkan cuman sahabat saja,” sanggah Ayu.
Apalagi dalam sidang tersebut Ayu mengaku sudah berkirim pesan romantis dengan Sean sampai tidur bersama.
“Sahabat biasa itu tidak tidur bareng, sahabat biasa itu tidak chat panggil sayang, tidak tanya aku kapan mens,” ungkap Ayu.