Faktaseleb- Setelah melalui proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Shandy Aulia dan David Herbowo resmi bercerai. Sidang cerai lanjutan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dan dihadiri oleh kuasa hukum Shandy Aulia, Wijayono Hadi Sukrisno. Dalam sidang tersebut, terdapat tiga putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim terkait perceraian dan hak asuh anak.
Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai yang diajukan oleh Shandy Aulia dan David Herbowo. Keputusan ini berlaku efektif sejak hari itu. Selain itu, hak pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia sesuai dengan permintaannya.
” untuk keputusan hak asuh anak tadinya kita mengajukan diasuh bersama tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia,” sambungnya.
Wijayono Hadi Sukrisno, kuasa hukum Shandy Aulia, menjelaskan bahwa meskipun putusan hak asuh anak diberikan kepada Shandy Aulia, Majelis Hakim juga meminta agar David Herbowo tetap diberikan akses yang luas untuk bertemu dengan anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun telah bercerai, hak-hak orang tua tetap diakui dan diperhatikan.
“Dengan ketentuan shandy memberikan kesempatan kepada David Herbowo untuk bertemu dengn anaknya ” jelas Wijayono Hadi Sukrisno.
Namun, David Herbowo memiliki waktu 14 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dalam sistem hukum, setiap pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan pengadilan memiliki hak untuk mengajukan banding guna memperjuangkan keputusan yang dianggap lebih menguntungkan bagi mereka.
(hot.detik.com)