Menu

Mode Gelap

Lokal · 1 Nov 2022 10:39 WIB

Susi ART Ferdy Sambo Buat Geram Majelis Hakim Karna Keterangannya yang Berubah- ubah:“ Saudara Dapat di Pidanakan Maksimal 7 tahun Penjara”


 Susi ART Ferdy Sambo Buat Geram Majelis Hakim Karna Keterangannya yang Berubah- ubah:“ Saudara Dapat di Pidanakan Maksimal 7 tahun Penjara” Perbesar

FaktaSeleb. com- Majelis Hakim mencecar asisten rumah tangga( ART) Ferdy Sambo, Susi dalam persidangan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk tersangka Bharada Richard Eliezer.

Awal mulanya Pimpinan Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kapan Ferdy Sambo beserta keluarga mulai pindah dari rumah yang terletak di Jalan Bangka, Jakarta Selatan mengarah Jalur Saguling, Jakarta Selatan.

Hakim Wahyu setelah itu bertanya kepada Susi ihwal alibi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi untuk pindah dari Rumah Bangka mengarah Rumah Saguling.

” Mengapa saudara Putri pindah?” tanya majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin( 31/ 10).

” Aku tidak tahu,” jawab Susi.

” Tidak tahu ataupun tidak ingin tahu?” desak hakim Wahyu.

” Tidak tahu,” jawab Susi.

Setelahnya, Hakim Pimpinan Wahyu kembali menanyakan Susi apakah Ferdy Sambo pula turut tinggal di Rumah Saguling semenjak pindah Juli 2021.

” Sehabis pindah ke Saguling apakah saudara FS pula pindah ke Saguling ataupun tetap di Bangka,” tanya hakim Wahyu.

” Pindah ikut ke Saguling,” jawab Susi.

” Yang ini saudara cepat jawabnya. Yang tadi kamu lupa. Yang mana yang benar? tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? kerabat disumpah,” kata hakim Wahyu.

Hakim Wahyu lalu mengultimatum Susi. Apabila terdapat penjelasan yang ia sampaikan berbeda, hingga hendak konsekuensi berbentuk hukuman pidana.

” Jika penjelasan saudara berbeda dengan yang lain saudara dapat dipidanakan. Pikirkan dahulu, jangan jawab cepat- cepat. Aku tidak minta langsung jawab,” tegas hakim Wahyu.

Susi setelah itu terdiam serta Hakim Wahyu kembali mencecar Susi, apakah Ferdy Sambo sering berkunjung ke Rumah Saguling ataupun tidak.

” Seberapa sering FS ke Saguling? Ataupun tidak sempat sama sekali semenjak Putri pindah?” cecar hakim.

” Sering ke Saguling,” jawab Susi.

” Apakah menginap di sana?” kata hakim Wahyu.

” Sering,” jawab Susi.

” Tadi saudara bilang tidak sering? Jawaban saudara berubah- ubah. Seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling,” cecar hakim.

” Nanti kami panggil saksi lain jika penjelasan kerabat berganti aku perintahkan JPU buat memproses saudara,” tegas hakim.

Susi setelah itu menanggapi Ferdy Sambo senantiasa menginap di rumah Jalan Saguling semenjak pindah dari Rumah Bangka.

” Kalau nginap, pasti nginap,” tutur Susi.

” Dalam seminggu berapa kali semenjak Juli 2021 hingga Juli 2022,” kata Hakim.

Akan tapi Susi kembali mengaku tidak mengenali seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Rumah Saguling tersebut.

” Jika tidak tahu dipertegas saja, sering ataupun tidak?!” kata Hakim.

” Sering,” kata Susi.

Penjelasan Susi setelah itu kembali diuji Hakim, jam berapa Ferdy Sambo biasa keluar rumah serta jam berapa ia kembali dari bertugas.

” Pulangnya jam berapa?” kata Hakim.

” Jamnya tidak tahu,” tutur Susi.

” Dari mana tahu kalau( Ferdy Sambo) nginap?” tanya Hakim.

” Sebab jika pagi bapak telah ada di Saguling,” ucap Susi.

Penjelasan Susi dikira hakim sebagai settingan( rancangan). Sebab berbelit serta banyak mengganti penjelasan.

” Inilah jika ceritanya settingan ya semacam ini. Anggap kami ini bodoh,” kata Hakim di PN Jaksel, Senin( 31/ 10).

Awal mulanya, Majelis Hakim mencecar gimana kondisi Putri Candrawathi saat dituturkan jatuh di kamar mandi lantai 2, pada malam hari bertepatan pada 7 Juli 2022. Tetapi, Susi malah menceritakan pertengkaran antara tersangka Kuat Maruf serta korban Brigadir J.

” Orang lagi tergeletak kok malah cerita orang berantem,” jelas hakim.

Susi mengaku tidak tahu gimana Putri Candrawathi jatuh di kamar mandi. Walaupun tidak ada teriakan. Ia bergegas ke atas lantaran diperintah tersangka Kuat Maruf buat mengecek Putri Candrawathi.

” Aku teriak minta tolong sama omnya, om tolong om,” kata Susi.

Bagi Susi, tidak ada keributan antara tersangka Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi dikala terletak di Rumah Magelang.” Tidak terdapat( keributan) yang mulia,” tutur Susi. Majelis Hakim bertanya ada tidaknya keributan antara Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi.

Bagi Susi, Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi memperingati Hari Jadi Perkawinannya di Rumah Magelang dengan potong kue serta nasi tumpeng.

” Bertepatan pada 6 Juli hari jadi, tanggal 7 Juli( Ferdy Sambo) kembali bersama Daden. Tidak tahu naik mobil apa pesawat,” jelas Susi.

Jatuh Depan Kamar Mandi

Setelah itu pada 7 Juli 2022, Putri Candrawathi diucap terjatuh di kamar mandi pada malam hari. Setelahnya, Majelis Hakim nampak kesal lantaran penjelasan Susi berubah- ubah serta apalagi dinilai berbohong.

Pimpinan Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, awal mulanya bertanya soal keadaan Putri Candrawathi dikala sakit di Magelang. Susi menarangkan kalau dia memandang istri Ferdy Sambo itu tergeletak di depan pintu kamar mandi di lantai 2 rumah Magelang.

” Saudara Putri jatuh?” tanya hakim.

” Aku pas naik ke atas ibu udah tergeletak di kamar mandi,” jawab Susi.

” Yang perintah saudara siapa?” cecar hakim.

” Om Kuat,” ucap Susi.

” Mengapa saudara Kuat nyuruh saudara?” tanya hakim lagi dengan nada yang meninggi.

” Aku tidak tahu,” ucap Susi.

Susi lalu menarangkan, dirinya dipanggil oleh Kuat Maruf buat mengecek keadaan Putri Candrawathi di lantai 2 rumah Magelang.

” Aku disuruh om Kuat, bi cek ibu ke atas,” ucap Susi.

” Aku amati ibu tergeletak dengan tidak berdaya, badan dingin,” katanya lagi.

Susi senantiasa bergerak sesuai dengan perintah tersangka Kuat Ma’ ruf. Seperti saat dimohon buat melihat keadaan Putri Candrawathi yang jatuh di kamar mandi. Sampai tidak menemani Putri Candrawathi berjumpa para tersangka termasuk Brigadir J.

” Ini saudara kayaknya main- main,” kata Majelis Hakim jengkel.

Majelis Hakim menegaskan Susi supaya tidak berbohong lantaran terdapat ancaman di balik perilakunya itu.

” Jika saudara terus berbohong semacam ini sepatutnya saudara duduk di sini selaku terdakwa. Ancamannya 7 tahun tidak main- main. Kami seluruh menggali kebenaran materil dalam peristiwa ini. Ini saudara kayaknya main- main,” jengkel Hakim.

Ubah Keterangan

Dalam sidang tersebut, Susi mengganti keterangannya terpaut Brigadir J yang menggendong Putri Candrawathi. Awal mulanya, Majelis Hakim gusar dengan penjelasan Susi yang berubah- ubah serta dinilai berbohong. Apalagi hakim juga memohon supaya Susi didatangkan terus dalam sidang.

Hakim setelah itu membahas kembali peristiwa pada tanggal 4 Juli 2022. Dikala itu, ada momen Putri Candrawathi yang diucap diangkat ataupun digendong oleh korban Brigadir J.

” Sudah sempat diangkat Yosua ataupun belum?” tanya hakim.

” Sempat ingin ngangkat, terus Om Kuat bilang tidak ada yang ngangkat- ngangkat Ibu, ini Ibu,” jawab Susi.

” Ada ajudan PC yang wanita?” tanya hakim.

” Tidak ada,” jawabnya.

” Pria semua?,” timpal hakim.

” Pria semua,” jawab Susi.

Hakim bertanya siapa yang melaksanakan pengecekan terhadap Susi sepanjang membuat Berita Acara Pemeriksaan( BAP). Karena, statment Susi tiba- tiba berbeda dibandingkan sebelumnya.

” Perasaan takut kalian ini yang aku gali. Siapa yang cek kalian di polisi?” tanya Hakim.

” Aku kurang ingat,” jawabnya.

” Di situ lancar membagikan penjelasan?” tanya Hakim lagi.

” Siap Pak,” jawabnya.

” Tetapi mengapa di sini tidak lancar?” tanya Hakim.

” Habis itu Om Yosua keluar minta tolong Richard ingin angkat ibu,” kata Susi.

” Siapa yang angkat jadi?” tukas Hakim.

” Belum sempat ngangkat,” jawabnya.

Majelis Hakim juga gusar lantaran Susi tidak mengenali alibi Putri Candrawathi butuh buat diangkat dari kursi. Sedangkan bila kasus kedokteran, tidak ada pula dokter yang dipanggil.

” Om Richard, Bang jangan dipaksa( angkat) itu Ibu,” kata Susi.

” Kenapa Bunda, itu sakit apa gimana?” tanya Hakim.

” Aku tidak tahu Pak,” jawabnya.

” Terus jadi diangkat tidak?” tanya Hakim lagi.

” Tidak Pak,” jawabnya.

” Terus gimana?” katanya Hakim.

” Ya Ibu masih di kursi, Om Kuat panggil aku di dapur, Susi bantu ibu papah ke atas,” ucap Susi.

Hakim juga kembali mempertanyakan kenapa Susi malah mengatakan dalam BAP kalau Brigadir J pernah mengangkat Putri Candrawathi. Sedangkan penjelasan dikala ini tampaknya Susi yang memapah Putri Candrawathi dengan diawasi dari balik oleh Kuat Ma’ ruf.

” Tetapi di BAP penyidik keterangannnya diangkat. Yang benar yang ini? Mengapa kalian ganti?” tanya Hakim.

” Seingat aku Om Yosua itu tidak angkat,” jawab Susi.

” Mengapa kalian ganti? Sebabnya apa supaya dapat kami catat?” tukas Hakim.

” Sebab aku awal gugup atas apa yang terjadi, aku dipanggil- panggil ke polisi,” jawabnya.

” Jadi tidak benar Yoshua mengangkat? Tetapi coba- coba mengangkat namun dilarang Kuat?” tanya Hakim.

” Siap,” sahut Susi.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ayah Ammar Zoni Meninggal dunia Akibat Kanker Hati Stadium Akhir

22 January 2024 - 10:54 WIB

Kiky Saputri Umumkan Hamil Anak Pertama

11 January 2024 - 10:38 WIB

Teuku Ryan Akui Ada Masalah Rumah Tangga dengan Ria Ricis

10 January 2024 - 12:07 WIB

Pamela Bowie Pamerkan Anak pertama di Hari Natal

28 December 2023 - 11:59 WIB

Anak Rizky Billar dan Lesti Kejora ganti nama jadi Levian

27 December 2023 - 11:24 WIB

Nikita Mirzani Berterima Kasih ke Gibran usai nonton Debat Cawapres

23 December 2023 - 16:39 WIB

Trending di Artis