
Viralkansaja.com – Kuat Ma’ruf dituntuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara, atas kasus pembunuhan Brigadir J. Keputusan tersebut dibacakan oleh JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang digelar hari Senin (16/1/2023).
Kuat Ma’ruf dinilai Jaksa Penuntut Umum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ditambah lagi, perbuatannya yang berakibat hilangnya nyawa Brigadir J menjadi pemberat hukuman Kuat Ma’ruf.
Selain itu, tingkah Kuat Ma’ruf selama dalam gelaran persidangan dinilai berbelit-belit dan tidak terdapat rasa penyesalan, juga mempengaruhi Jaksa Penuntut Umum memberikan ancaman hukuman tersebut.
Namun, terdapat hal yang meringankan tuntutan Kuat Ma’ruf. Menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, tidak memiliki motivasi pribadi, cuma mengikuti suruhan terdakwa lain.