
Viralkansaja.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu, 18 Januari 2023.
Ajudan dari Ferdy Sambo tersebut dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara, dirinya dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Menanggapi tuntutan yang diajukan oleh JPU, Richard Eliezer bersama tim kuasa hukumnya bakal mengajukan banding pada minggu depan.
“Tuntutan Saudara Jaksa Penuntut Umum melukai rasa keadilan, maka kami tim penasihat hukum bersama terdakwa (Richard Eliezer) akan mengajukan nota pembelaan,” ujar Ronny Talapessy (18/1/2023).
Ronny mengatakan, dalam waktu seminggu ke depan tim kuasa hukum Bharada Eliezer bakal menyiapkan nota pembelaan. Hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 23 Januari 2023.
Di hari yang sama, JPU juga menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman delapan tahun penjara.