
Viralkansaja.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti bersalah dan meyakinkan dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat (13/2/2023).
Terlihat keluarga Ferdy Sambo dengan raut muka sedih hingga sang ibunda tak bia menahan tangis, ketika Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Majelis Hakim pada sidang tersebut menyatakan hukuman mati untuk mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut.
Tak hanya itu, adik dari Ferdy Sambo mengungkapkan jika putusan yang diberikan majelis hakim tersebut tidak adil
Ferdy Sambo dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Dan juga terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Selain Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dihukum dengan 15 tahun penjara, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.