
Viralkansaja.com – Bupati Bangkalan Nonaktif, Abdul Latif Amin Imron divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Selasa malam, 22 Agustus 2023.
Abdul Latif divonis dengan kurungan sembilan tahun terkait kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Vonis tersebut dibacakan oleh Darwanto selaku Ketua Majelis Hakim. Tak hanya divonis sembilan tahun kurungan, Abdul Latif yang menjabat sebagai Bupati Bangkalan periode 2018-2023, juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun.
Jika tak dibayar jangka waktu tersebut, pihak berwajib akan menyita harta bendanya. Serta hukumannya akan diperpanjang selama 3 tahun, apabila ia tak memiliki harta benda yang dapat disita.
Selain itu, Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa, yaitu larangan untuk menjadi pejabat publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana.
“Hukuman tambahan ini mencakup pencabutan hak untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah menjalani masa pidana.” ujar Darwanto dikutip dari Antara (23/8/2023).
Meskipun demikian, vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Hukuman denda juga mengalami penurunan, karena tuntutan KPK sebelumnya adalah denda sebesar Rp500 juta dengan substitusi hukuman kurungan selama 6 bulan.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh Abdul Latif Amin Imron, Bupati nonaktif Bangkalan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK menduga bahwa Abdul Latif menerima uang sebesar Rp5,3 miliar dan menggunakan dana tersebut untuk meningkatkan popularitasnya. (ANT)
Follow Sosial Media Viralkansaja: Instagram, TikTok, YouTube