
Viralkansaja.com – Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan (pleidoi) dirinya terhadap kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada hari Selasa, 24 Januari 2023.
Mantan Kadiv Propam tersebut mengaku sempat ingin memberikan judul nota pembelaannya dengan nama ‘Pembelaan yang Sia-Sia’. Hal ini menurutnya sangat mengambarkan dirinya dan keluarga yang dihujani cacian hingga hinaan.
Namun, akhirnya Ferdy Sambo memberikan judul dari pleidoi-nya tersebut dengan ‘Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan’.
“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul ‘Pembelaan yang Sia-Sia’, karena (sidang ini berjalan) di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga,”ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Ia mengaku sampai frustasi dan merasa tidak ada hak untuk membacakan pembelaan terhadap dirinya dalam kasus ini.
“Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tak pantas untuk didengar. Apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” sebut Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo sendiri dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara seumur hidup, karena disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan juga melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.