Viralkan Saja

23/09/2023 6:31 pm

Tuntut Turunkan Harga BBM, 7.000 Buruh ‘Kepung’ Istana 4 Oktober


Jakarta

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demo tolak kenaikan harga BBM. Aksi ini akan diikuti ribuan buruh di 34 Provinsi di Indonesia.

Khusus di Jakarta, 7 ribu buruh siap berunjuk rasa di istana presiden. Aksi ini diorganisir oleh Partai Buruh dan elemen-elemen pekerja yang ada di dalamnya.

“Aksi di Jabodetabek akan dipusatkan di istana. Untuk di istana aksi akan diikuti kurang lebih oleh 5 ribu sampai 7 ribu orang se Jabodetabek,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/9/2022).

Said Iqbal mengatakan, harga minyak dunia sudah turun ke level US$ 80-an/barel. Harusnya hal ini bisa direspon oleh Presiden Joko Widodo dengan menurunkan harga BBM.

“Alasan aksi digelar secara nasional pada 4 oktober adalah karena harga minyak dunia sudah turun. Dengan demikian seharusnya Bapak Presiden Joko Widodo menurunkan kembali harga BBM seperti semula,” katanya menambahkan.

Aksi demo lainnya juga bakal digelar oleh Aliansi Aksi Sejuta Buruh. Mereka akan melakukan unjuk rasa serentak pada 10 Oktober 2022. Aksi ini direncanakan berlangsung di Jakarta dan di berbagai daerah lainnya.

Sama seperti KSPI, tuntutan yang disuarakan adalah terkait menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan Membatalkan RUU-KUHP.

Adapun aliansi ini diikuti lebih dari 40 Konfederasi, Federasi, Serikat Pekerja di Seluruh Indonesia. Buruh menganggap pemerintah tidak menghiraukan aspirasi mereka selama ini.

“Hal ini malahan direspons dengan menaikan harga BBM yang membuat perekonomian kaum buruh semakin terjepit, dan juga mengesahkan revisi UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP),” kata Aliansi Aksi Sejuta Buruh dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (17/9/2022).

Revisi tersebut bisa menjadi alat untuk melegitimasi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Aliansi Buruh menuduh pemerintah dan DPR melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam pembentukan UU tersebut.

Aliansi Buruh berpendapat, bila menyimak Putusan MK tentang UU Omnibus Law Cipta Kerja, tidak mungkin UU ini menjadi Konstitusional. Bahkan setelah revisi UU PPP disahkan, kecuali diulang dari awal sejak mulai perencanaan dan penyusunannya.

(hns/hns)



Lihat Berita Asli

Leave a Comment