Viralkan Saja

28/09/2023 1:44 pm

Wagub Lampung Ajukan Pengunduran Diri Demi Jadi Caleg

Wagub Lampung ajukan pengunduan diri dari jabatannya
Wagub Lampung ajukan pengunduan diri dari jabatannya (Foto: ANT)

Viralkansaja.com – Chusnunia Chalim, Wagub (Wakil Gubernur) Lampung ajukan pengunduran diri dari jabatannya karena ingin mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPR RI di kontestasi Pemilihan Umum 2024.

“Semua sudah sesuai aturan serta prosedur, syaratnya (pencalonan) pun sudah dipenuhi,” ujar Chusnunia Chalim dikutip dari Antara (21/8/2023).

Diajukan sejak tanggal 11 Agustus, menurutnya proses pengunduran dirinya sudah sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, ia juga telah memenuhi syarat menjadi caleg.

Di sisi lain, Benni Irwan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, menyebut jika surat pengunduran diri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif telah diajukan, surat itu tidak bisa dibatalkan.

Benni Irawan menjelaskan bahwa data terkait pengunduran diri Wagub Lampung sudah tercatat di KPU.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setelah surat pengunduran diri diajukan, status, hak, dan kewenangan kepala daerah akan berakhir sejak saat pengajuan menjadi Daftar Calon Tetap.

“Jadi, setelah Wagub Lampung resmi menjadi calon anggota DPR RI, maka ia tidak lagi memiliki hak dan wewenang sebagai wagub. Namun, saat ini, dia masih dapat menjalankan tugas-tugasnya sebagai wagub.” Ujar Benni.

Periode Gubernur dan Wagub Lampung aktif sendiri akan berakhir pada bulan Desember 2023.

KPU RI telah mengumumkan daftar calon sementara Pemilu 2024, yang salah satunya Chusnunia Chalim sebagai caleg Dapil Lampung II yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa. (ANT)

Follow Sosial Media Viralkansaja: InstagramTikTokYouTube